Analisis Kesyariahan Transaksi Rahn Emas (Studi Pada Pegadaian Syariah Cabang Landungsari Malang)

Arrum Mahmudahningtyas, Asfi Manzilati

Abstract


Rahn emas merupakan produk jasa gadai yang berlandaskan prinsip syariah dimana nasabah tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diperoleh. Dalam transaksi rahn emas, uang atau dana yang dipinjamkan berbentuk pertolongan yang tidak mengharapkan tambahan atas hutang tersebut. Seiring berkembangnya praktik rahn emas di Indonesia, timbul keraguan dari berbagai kalangan atas kesesuaian praktik  rahn emas dengan konsep yang ada. Berbagai opini menyatakan bahwa praktik rahn emas sama saja dengan gadai emas konvensional. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab kesyariahan transaksi rahn emas di pegadaian syariah. Hasil studi ini menunjukkan bahwa secara garis besar pegadaian syariah sudah mematuhi aturan dalam transaksi rahn emas. Namun ada hal-hal yang dianggap kurang sesuai dengan konsep syariah yaitu adanya penggabungan akad rahn dan akad ijarah, penentuan biaya ijarah dan administrasi  yang didasarkan pada besarnya pinjaman, serta  kurang diperhatikannya  status kepemilikan emas. Terlepas dari adanya ketidaksesuaian antara konsep dengan praktik rahn emas di pegadaian syariah, sistem pelelangan yang dilakukan pegadaian syariah sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No:25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn. Kelebihan uang hasil pelelangan setelah dikurangi pinjaman dan biaya-biaya akan dikembalikan ke nasabah sedangkan apabila masih ada kekurangan tetap menjadi kewajiban nasabah untuk melunasi. Inilah keindahan Islam dimana penyelesaian pinjaman atau pelunasan dilakukan secara adil.

Kata kunci: Rahn Emas, Penggabungan Akad, Biaya Ijarah, Biaya Administrasi, Barang Jaminan, Pelelangan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.