Analisis Perbandingan Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan (Studi kasus PP No. 46 Tahun 2013 dengan Pasal 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 )
Abstract
Penelitian ini adalah analisis kuantitatif deskriptif dengan studi kasus yang dilakukan secara langsung pada objek penelitian melalui identifikasi dan pengolahan data laporan keuangan, serta penjelasan terkait penerapan perencanaan pajak dalam upaya meminimalkan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk 1) menelaah perencanaan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan CV. Nasatech Kitchenset, PT. Ray Indonesia, dan XX 2) menganalisis besarnya penghematan pajak setelah dilakukan penerapan perencanaan pajak pada perusahaan CV. Nasatech Kitchenset, PT. Ray Indonesia, dan XX. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa setiap perusahaan dapat menghemat jumlah pembayaran pajak dengan cara menerapkan perencanaan pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap perusahaan apabila dikaitkan dengan dengan PP No. 46 tahun 2013 mengatur tentang pengenaan pajak. Besarnya tarif pajak penghasilan bersifat final adalah sebesar 1% (satu persen). Dari sudut pandang hukum materiil, kebajikan pengenaan penghasilan 1% tersebut seharusnya diterima dengan baik, hasil perhitungan jumlah pajak dengan dengan PP No. 46 tahun 2013 begitu pula dengan menggunakan perhitungan berdasarkan Pasal 31e ayat 1 UU. No. 36 Tahun 2008 yang memiliki fasilitas pengurangan sebesar 50%. Didalam kedua peraturan tersebut memiliki keuntungan berbeda jika diterapkan dalam sebuah perusahaan dilihat dari laba dan peredaran bruto karena setiap peraturan perpajakan dan perundangan perpajakan memiliki nilai batas tertentu yang dapat menguntungkan suatu perusahaan.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Dan Perencanaan Pajak Penghasilan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.