Analisis Perbandingan Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan (Studi kasus PP No. 46 Tahun 2013 dengan Pasal 31E ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 )

Yesilia Pratanca, Akie Rusaktiva Rustam

Abstract


Penelitian ini adalah analisis kuantitatif deskriptif dengan studi kasus yang dilakukan secara langsung pada objek penelitian melalui identifikasi dan pengolahan data laporan keuangan,  serta  penjelasan terkait penerapan perencanaan pajak dalam upaya meminimalkan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini untuk   1) menelaah perencanaan pajak penghasilan badan yang dilakukan oleh perusahaan CV. Nasatech Kitchenset, PT. Ray Indonesia,   dan   XX   2)   menganalisis   besarnya   penghematan   pajak   setelah dilakukan   penerapan   perencanaan   pajak   pada   perusahaan   CV.   Nasatech Kitchenset, PT. Ray  Indonesia, dan XX. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa setiap perusahaan dapat menghemat jumlah pembayaran pajak dengan cara menerapkan perencanaan pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap perusahaan apabila dikaitkan dengan dengan PP No. 46 tahun 2013 mengatur tentang pengenaan pajak. Besarnya tarif pajak penghasilan bersifat final adalah sebesar 1% (satu persen). Dari sudut pandang hukum materiil, kebajikan pengenaan penghasilan 1% tersebut seharusnya diterima dengan baik, hasil perhitungan jumlah pajak dengan  dengan PP No. 46 tahun 2013 begitu pula dengan  menggunakan  perhitungan  berdasarkan  Pasal  31e  ayat  1  UU.  No.  36 Tahun 2008 yang memiliki fasilitas pengurangan sebesar 50%. Didalam kedua peraturan tersebut memiliki keuntungan berbeda jika diterapkan dalam sebuah perusahaan  dilihat  dari  laba  dan  peredaran  bruto  karena  setiap  peraturan perpajakan dan perundangan perpajakan memiliki nilai batas tertentu yang dapat menguntungkan suatu perusahaan.

 

Kata Kunci: Pajak Penghasilan Dan Perencanaan Pajak Penghasilan



Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.