ANALISIS DAMPAK PEMBATASAN KEPEMILIKAN KARTU KREDIT YANG BARU BEDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/2/PBI/2012 TERHADAP BANK: MULTI KASUS PADA BANK ‘X’ DAN BANK ‘Y’

Donny Julyanto Dwi Hayadi

Abstract


Untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen pada pengguna kartu kredit di Indonesia dan juga untuk mendukung praktek pemberian kartu kredit yang memberikan perhatian lebih pada aspek manajemen risiko, pada 1 Januari 2015, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Ada pembatasan kepemilikan kartu kredit yang baru bedasarkan umur dan pendapatan menurut peraturan tersebut. Ini dirasa peraturan tersebut di samping memiliki dampak positif bagi bank tetapi juga dampak negatif bagi bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa penting kartu kredit bagi bank dan juga dampak dari peraturan tersebut terhadap bank. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana Bank Indonesia menjalankan fungsi pengawasannya terhadap peraturan tersebut. Jenis dari penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif dan menggunakan pendekatan studi multi-kasus. Objek dari penilitian ini adalah Bank X dan Bank Y. Bedasarkan hasil analisis, temuan menunjukan bahwa kartu kredit memiliki peranan penting bagi bank dan peraturan Bank Indonesia memiliki dampak positif bagi Bank X dan Bank Y. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bank Indonesia melakukan identifikasi, mengecek apakah regulasi dijalankan apa tidak, melakukan komunikasi secara periodik, baik komunikasi verbal atau audit, dan memberikan hukuman jika ada bank yang tidak menjalankan peraturan.

Kata Kunci: Kartu Kredit, Peraturan Bank Indonesia, Manajemen Risiko, Pengawasan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.