IDENTIFIKASI MAQASHID SYARIAH PADA PEMBAGIAN WARIS (Studi Kasus pada Warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Kota Malang)

Dariy Dzhofron

Abstract


Waris merupakan salah satu instrumen untuk pendistribusian harta dalam ajaran Islam, yang memiliki ciri khas yaitu pembagian harta dari generasi yang meninggal ke generasi yang ditinggalkan. Al-qur’an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Dalam hukum yang ditetapkan oleh syara’ terdapat rahasia-rahasia di balik itu semua berupa kemashlahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat atau biasa disebut falah. Maqashid syari’ah menjadi tujuan antara pada muslim untuk mencapai falah. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi melalui unit analisis maqashid syari’ah. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dipilih menjadi subjek penelitian  sendiri merupakan salah satu organisasi Islam besar yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah Warga LDII Kota Malang yang telah mempraktekkan pembagian waris sesuai syariat islam ini kelima tujuan hukum islamnya (al-maqasid al khamsah atau al-maqasid al-shari’ah) sudah terpelihara dengan menyeluruh. Baik dari sisi terpelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maupun dari segi tingkatannya yaitu tingkat dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat. Warga LDII Kota Malang yang 5 unsur pokok maqashid syari’ah-nya terpenuhi, maka dapat dikatakan telah mencapai kesejahteraan atau falah.

Kata kunci: Waris, Maqashid Syari’ah, Falah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.