Analisis Perlakuan Piutang Tak Tertagih Berdasar PMK No.207/PMK.010/2015 Pada PT Bank XYZ
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan perlakuan perpajakan atas piutang tak tertagih pada PT Bank XYZ. Pendekatan yang digunakan yakni kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara semi struktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara Perpajakan pengahapusan piutang tak tertagih yang dilakukan PT Bank XYZ dapat diakui apabila sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015. Piutang yang secara ketentuan komersial telah dilakukan hapusbuku oleh PT Bank XYZ namun belum memenuhi persyaratan perpajakan ketika dimasukkan kembali ke dalam piutang golongan kualitas lima (macet) tidak terjadi dua kali pembentukan cadangan piutang tak tertagih. Penagihan yang maksimal atau terakhir menurut perpajakan dapat disetarakan dengan salah satu syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Peraturan pajak atas piutang tak tertagih bagi PT Bank XYZ tidak memenuhi asas kepastian hukum karena sering menimbulkan perbedaan interpretasi dan ketidakpastian atas peraturan tersebut. Untuk menghindari perbedaan interpretasi maka Direktorat Jenderal Pajak hendaknya segera menyusun peraturan yang mengatur secara khusus mengenai perlakuan penghapusan piutang tak tertagih bagi Wajib Pajak bank.
Kata kunci: piutang tak tertagih, cadangan piutang tak tertagih, Pajak Penghasilan, hapus buku, PT Bank XYZ
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.