PERLAKUAN AKUNTANSI MURABAHAH DIBANDINGKAN DENGAN PSAK NOMOR 102 TAHUN 2013 DI KJKS BMT YA UMMI FATIMAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlakuan akuntansi murabahah yang diterapkan pada BMT Ya Ummi Fatimah apakah sudah sesuai dengan PSAK No 102 tahun 2013 serta memberikan rekomendasi perlakuan akuntansi murabahah yang sesuai dengan PSAK 102 Tahun 201. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk menjabarkan proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah di BMT Ya Ummi Fatimah. Teknik analisis data digunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi murabahah di BMT Ya Ummi Fatimah secara substansi tidak sesuai PSAK 102 Tahun 2013. Praktik yang dilakukan pihak BMT merupakan jual beli I‟nah yang tidak diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 94/DSNMUI/IV/2014.
Pihak BMT mengklasifikasikan murabahah yang dipraktikkan sebagai jual beli murni. Menurut peneliti pihak BMT sebenarnya mempraktikkan pembiayaan murabahah, karena pihak penjual secara substansi tidak memiliki persediaan.
BMT belum menerapkan sepenuhnya SAK ETAP Bab 22 tentang penurunan nilai. Pihak BMT tidak mengungkapkan jumlah kerugian penurunan nilai dan pemulihan kerugian penurunan nilai piutang murabahah dalam Laporan Laba Rugi. BMT belum menyajikan margin murabahah yang ditangguhkan di neraca sesuai PSAK 102 tahun 2013 paragraf 38 .
Katakunci: akuntansi murabahah, PSAK No. 102 tahun 2013
Hasil penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi murabahah di BMT Ya Ummi Fatimah secara substansi tidak sesuai PSAK 102 Tahun 2013. Praktik yang dilakukan pihak BMT merupakan jual beli I‟nah yang tidak diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 94/DSNMUI/IV/2014.
Pihak BMT mengklasifikasikan murabahah yang dipraktikkan sebagai jual beli murni. Menurut peneliti pihak BMT sebenarnya mempraktikkan pembiayaan murabahah, karena pihak penjual secara substansi tidak memiliki persediaan.
BMT belum menerapkan sepenuhnya SAK ETAP Bab 22 tentang penurunan nilai. Pihak BMT tidak mengungkapkan jumlah kerugian penurunan nilai dan pemulihan kerugian penurunan nilai piutang murabahah dalam Laporan Laba Rugi. BMT belum menyajikan margin murabahah yang ditangguhkan di neraca sesuai PSAK 102 tahun 2013 paragraf 38 .
Katakunci: akuntansi murabahah, PSAK No. 102 tahun 2013
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.