PENGARUH KOMPETENSI DAN INDEPENDENSI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI VARIABEL MODERASI (Studi Empiris pada Auditor Kantor Akuntan Publik di Jawa Timur)
Abstract
Beberapa tahun terakhir masyarakat mulai mempertanyakan kredibilitas dari profesi auditor. Hal ini seiring maraknya kasus yang menimpa profesi auditor, seperti Enron dan Kimia Farma. Kasus tersebut kemungkinan berhubungan dengan kompetensi dan independensi. Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Akuntan Publik untuk mengatasi permasalahan kompetensi dan independensi. Penelitian ini menelusuri pengaruh kompetensi dan independensi terhadap kualitas audit, serta memeriksa pengaruh kompetensi dan independensi melalui variabel moderasi yaitu Undang-Undang No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Populasi dari penelitian ini adalah seluruh auditor Kantor Akuntan Publik di Jawa Timur. Peneliti memilih convenience sampling. Berdasarkan metode pemilihan sampel, peneliti mendapatkan 95 responden auditor Kantor Akuntan Publik di Jawa Timur. Data penelitian ini dianalisis menggunakan analisis regresi berganda dan uji interaksi dalam hubungan moderasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi dan independensi berpengaruh terhadap kualitas audit. Sementara itu, variabel Undang-Undang Akuntan Publik bukanlah variabel moderasi yang mempengaruhi hubungan kompetensi maupun independensi terhadap kualitas audit.
Kata kunci : Kompetensi, Independensi, Undang-Undang Akuntan Publik,
Kualitas Audit
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.