PENGARUH INFLASI DAN UPAH TERHADAP PENGANGGURAN DI INDONESIA PERIODE TAHUN 1980-2010

Fajar Wahyu Utomo

Abstract


Inflasi merupakan suatu proses kenaikan harga-harga yang berlaku dalam suatu perekonomian. Sedangkan inflasi adalah persentase kenaikan harga-harga barang dalam periode waktu tertentu. Semakin tingginya inflasi yang terjadi dapat berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang menurun, sehingga akan terjadi peningkatan jumlah pengangguran. Semua negara di dunia selalu menghadapi permasalahan inflasi ini. Oleh karena itu, inflasi yang terjadi dalam suatu negara merupakan salah satu ukuran untuk mengukur baik buruknya masalah ekonomi yang dihadapi suatu negara. Bagi negara yang perekonomiannya baik, inflasi yang terjadi berkisar antara 2-4% per tahun. Dengan persentase sebesar itu, dapat dikatakan inflasi yang rendah. Sedangkan inflasi yang tinggi berkisar lebih dari 30%. Namun demikian ada negara yang menghadap inflasi yang lebih serius atau sangat tinggi, misalnya di Indonesia pada tahun 1966 dengan inflasi 650%. Inflasi yang sangat tinggi tersebut disebut hiperinflasi (hyperinflation). Jika suatu negara mengalami hiperinflasi bisa dipastikan jumlah pengangguran di negara tersebut akan bertambah secara drastis. Karena dengan kenaikan harga-harga di semua sektor, maka perusahaan-perusahaan akan mengambil kebijakan mengurangi biaya untuk memproduksi barang atau jasa dengan cara mengurangi pegawai atau tenaga kerja. Akibatnya, angka pengangguran yang tinggi tidak dapat dihindari dan dapat membuat perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Oleh karena itu, inflasi sangat berkaitan erat dengan  pengangguran.

Upah adalah pendapatan yang diterima tenaga kerja dalam bentuk uang, yang mencakup bukan hanya komponen upah atau gaji, tetapi juga lembur dan tunjangantunjangan yang diterima secara rutin atau reguler (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kwartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natural (BPS, 2008). Upah dalam arti sempit khusus dipakai untuk tenaga kerja yang bekerja pada orang lain dalam hubungan kerja (sebagai karyawan atau buruh). Di Indonesia banyak orang berusaha sendiri dan tidak memperhitungkan ”upah” untuk dirinya sendiri. Tetapi dalam analisis ekonomi, besar kecilnya balas karya mereka sebagai tenaga kerja seharusnya ikut diperhitungkan. Tingkat upah disebut juga taraf balas karya rata-rata yang berlaku umum dalam masyarakat untuk segala macam pekerjaan. Tingkat upah ini dapat diperhitungkan per jam, hari, minggu, bulan atau tahun.

Dalam standar pengertian yang sudah ditentukan secara internasional, yang dimaksudkan dengan pengangguran adalah seseorang yang sudah digolongkan dalam angkatan kerja yang secara aktif sedang mencari pekerjaan pada suatu upah tertentu, tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkannya. Pertumbuhan angkatan kerja yang cepat dan pertumbuhan lapangan kerja yang relatif lambat menyebabkan masalah pengangguran yang ada di negara yang sedang berkembang menjadi semakin serius. Pengangguran terbuka sekarang ini yang ada di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia rata-rata sekitar 10% dari seluruh angkata kerja diperkotaan.

Penelitian ini menggunakan regresi linier sederhana yang digunakan untuk mengetahui apakah terdapat suatu hubungan antara Inflasi, dan Upah terhadap Pengangguran di Indonesia dan seberapa besar pengaruhnya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh secara tidak langsung dari objek penelitian.

Kata Kunci: Inflasi, Upah, Pengangguran, Regresi linier

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.