PEMBERDAYAAN PENYANDANG CACAT NETRA MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI UPT RSCN MALANG
Abstract
Sebagai Warga Negara Indonesia setiap individu memiliki hak dan kewajiban masing – masing
hal ini sesuai dengan amanah UUD 45 pasal 27 ayat 2 bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam usaha memberdayakan Penyandang Cacat Hingga saat ini pemerintah tetap
menaruh perhatian yang besar terhadap usaha dalam memandirikan Penyandang Cacat dengan
dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kesejahteraan sosial antara lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan
peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya meningkatkan kesejahteraan sosial
Penyandang Cacat.
Penyandang Cacat sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban
serta peran yang sama disegala aspek kehidupan dalam memenuhi tuntutan kehidupan, namun
Penyandang Cacat memiliki beberapa keterbatasan seperti mobilitas, kemampuan penglihatan, dan
bersosialisasi dengan masyarakat, sehinga mereka kesulitan untuk memenuhi tuntutan hidup
mereka secara mandiri, untuk itu diperlukan orang awas dalam membantu memenuhi kebutuhan
mereka sehari- hari. Dengan adanya UPT Rehabilitasi Sosial Cacat Netra merupakan perwujudan
dari pemerintah untuk memberdayakan para Penyandang Cacat Netra Melalui Pendidikan dan
Pelatihan.
Dengan Pendidikan dan Pelatihan Penyandang Cacat Netra mendapatkan ketrampilan
kerja diantaranya home industri dan pijat, dengan ketrampilan yang di miliki mereka dapat
membuka usaha sendiri, memperoleh penghasilan sendiri sehingga dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Selain itu mereka juga di didik bagaimana bersosialisasi di masyarakat tanpa harus malu
dengan keterbatasan yang mereka miliki. Dengan bekal ketrampilan kerja yang di berikan UPT
RSCN Malang akan menjadi modal bagi mereka untuk menjadi Penyandang Cacat Netra yang
mandiri.
Kata kunci : Pemberdayaan Penyandang Cacat Netra, pendidikan dan pelatihan, kemandirian.
hal ini sesuai dengan amanah UUD 45 pasal 27 ayat 2 bahwa : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dalam usaha memberdayakan Penyandang Cacat Hingga saat ini pemerintah tetap
menaruh perhatian yang besar terhadap usaha dalam memandirikan Penyandang Cacat dengan
dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui berbagai peraturan perundang-undangan tentang
kesejahteraan sosial antara lain, Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan
peraturan pemerintah No. 43 Tahun 1998 tentang Upaya meningkatkan kesejahteraan sosial
Penyandang Cacat.
Penyandang Cacat sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban
serta peran yang sama disegala aspek kehidupan dalam memenuhi tuntutan kehidupan, namun
Penyandang Cacat memiliki beberapa keterbatasan seperti mobilitas, kemampuan penglihatan, dan
bersosialisasi dengan masyarakat, sehinga mereka kesulitan untuk memenuhi tuntutan hidup
mereka secara mandiri, untuk itu diperlukan orang awas dalam membantu memenuhi kebutuhan
mereka sehari- hari. Dengan adanya UPT Rehabilitasi Sosial Cacat Netra merupakan perwujudan
dari pemerintah untuk memberdayakan para Penyandang Cacat Netra Melalui Pendidikan dan
Pelatihan.
Dengan Pendidikan dan Pelatihan Penyandang Cacat Netra mendapatkan ketrampilan
kerja diantaranya home industri dan pijat, dengan ketrampilan yang di miliki mereka dapat
membuka usaha sendiri, memperoleh penghasilan sendiri sehingga dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya. Selain itu mereka juga di didik bagaimana bersosialisasi di masyarakat tanpa harus malu
dengan keterbatasan yang mereka miliki. Dengan bekal ketrampilan kerja yang di berikan UPT
RSCN Malang akan menjadi modal bagi mereka untuk menjadi Penyandang Cacat Netra yang
mandiri.
Kata kunci : Pemberdayaan Penyandang Cacat Netra, pendidikan dan pelatihan, kemandirian.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.