IMPLEMENTASI PRINSIP PEMBIAYAAN KREDIT KONSUMTIF & STRATEGI PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (Studi di PT BFI Finance Indonesia TBK, Cabang Kota Malang)

Adityo Nugroho Winardi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip pembiayaan kredit konsumtif yang ditinjau dari undang-undang pemerintah dengan penerapan di lembaga keuangan non bank. Undang – undang Nomor 30/PMK.010/2010 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank dan undang – undang Nomor 43/PMK.010/2012 tentang uang muka telah dianggap menjadi salah satu acuan pihak pemerintah dalam proses pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor. Namun, implementasi undang – undang yang telah dikeluarkan pemerintah belum tentu dilaksanakan dengan sempurna oleh lembaga keuangan non bank. Maka dari itu peneliti akan meneliti bagaimana implementasi prinsip pembiayaan kredit konsumtif yang dilakukan PT. BFI Finance Kota Malang. Penelti juga akan meneliti bagaiman strategi perusahaan daam mengatasi kredit bermasalah.

Dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatf dengan pendekatan contect analysis sehingga peneliti dapat menjawab rumusn masalah diatas. Dari hasil penelitian ini, diketahui bahwa dalam implementasi undang-undang nomor 30/PMK/010/2010 dan undang – undang nomor 43/PMK/010/2012  terhadap proses pembiayaan kredit konsumtif kendaraan bemotor (studi pada PT. BFI Finance Kota Malang) telah tersosialisasi dengan benar, walaupun belum terlaksana secara sempurna, hal ini dikarenakan para karyawan belum mengetahui secara jelas isi dan arti dari undang – undang tersebut namun dalam standart proses pemberian kredit yang dikeluarkan PT. BFI Finance telah sesuai dengan undang - undang pemerintah

Kata kunci: Undang – undang Nomor 30/PMK/010/2010, Undang – undang Nomor 43/PMK/010/2012,  Proses Pembiayaan Kredit Konsumstif


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.