PENILAIAN KINERJA KOPERASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/Per/M.KUKM/XII/2009 (STUDI KASUS UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI WANITA SERBA USAHA “SETIA BUDI WANITA” JAWA TIMUR)
Abstract
Koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat, perkembangannya saat ini demikian pesat dan mendapat banyak dukungan dari pemerintah. Dengan kondisi yang menguntungkan keberadaannya saat ini, maka penting untuk melakukan pengawasan agar dapat mengetahui keadaan koperasi yang dapat digunakan sebagai evaluasi dan dasar pengambilan keputusan yang tepat. Hal ini perlu untuk dilakukan agar koperasi mampu bertahan sehingga dapat mencapai tujuannya untuk mensejahterakan anggota. salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan adalah penilaian kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Unit Simpan Pinjam Koperasi Wanita Serba Usaha “Setia Budi Wanita” Jawa Timur berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009. Adapun penilaiannya terdiri atas tujuh aspek, yaitu aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, dan jatidiri koperasi. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang menggunakan metode dokumentasi berupa laporan keuangan tahunan dan wawancara yang dilakukan pada pengurus sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 5 tahun (2009-2013) kinerja Unit Simpan Pinjam Koperasi Wanita Serba Usaha “Setia Budi Wanita” Jawa Timur mendapatkah predikat “SEHAT”, namun demikian masih ada beberapa aspek penilaian yang masih harus diperhatikan. Dari ketujuh aspek penilaian, aspek kualitas aktiva produktif dan aspek jatidiri koperasi merupakan aspek yang terbaik dibandingkan aspek penilaian yang lainnya. Hal ini dibuktikan dengan perolehan skor maksimal oleh setiap rasionya. Aspek kemandirian dan pertumbuhan merupakan aspek yang memiliki skor terburuk. Hal ini ditunjukkan dengan skor yang rendah pada setiap rasionya.
Kata kunci: Penilaian Kinerja, Koperasi, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009
Kata kunci: Penilaian Kinerja, Koperasi, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14/Per/M.KUKM/XII/2009
Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.