Penyebab Terhambatnya Pemungutan Pajak Hotel Kategori Rumah Kos di Kota Malang
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi upaya untuk meningkatkan keuangan daerah yang mandiri dan berkeadilan. Pajak rumah kos di Kota Malang yang termasuk dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, telah diberlakukan semenjak 2011. Namun, pemungutan pajak rumah kos baru dilakukan pada tahun 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan penyebab terhambatnya pemungutan pajak rumah kos di Kota Malang. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif untuk menjelaskan dan menggambarkan arti dari fenomena-fenomena. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Sosialisasi yang dilakukan oleh Dispenda Kota Malang belum maksimal, (2) Jumlah Sumber Daya Manusia yang dimiliki Dispenda Kota Malang terbatas, (3) Pengetahuan dan kesadaran pemilik rumah kos yang masih kurang tentang pajak rumah kos, (4) Pemilik rumah kos yang berada di luar daerah Kota Malang, (5) Waktu yang kurang tepat untuk melakukan pemberlakukan dan pemungutan Pajak Rumah Kos.
Kata Kunci: Pajak Daerah, Pajak Rumah Kos, Penyebab terhambat pemungutan Pajak Rumah Kos
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.