ANALISIS KESYARIAHAN AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH (Studi Kasus pada Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank CIMB Niaga, Cabang Malang)

Aulia Hanum, Arif Hoetoro

Abstract


Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang dikelola dengan nilai-nilai alamiah dan berdasarkan pada dasar-dasar syariah, baik berupa prinsip maupun aplikasinya, karena itulah bank syariah terus tumbuh sepanjang hari sampai saat ini. Sejatinya sistem yang digunakan bank syariah dan menjadi keunggulannya dibandingkan dengan bank konvensional adalah sistem kemitraan dengan berprinsip pada profit and loss sharing pada setiap pembiayaannya, yang mana disini bank dan calon nasabah membagi keuntungan dan resiko berdasarkan porsi dana yang diberikan untuk sesuatu dan berdasarkan pada kesepakatan. Sistem ini biasanya digunakan dalam akad mudharabah dan musyarakah. Namun praktek nya sistem profit and loss sharing ini dianggap memiliki tingkat resiko yang tinggi dan tidak pasti untuk pihak bank, sehingga pihak bank mencari alternatif pembiayaan yang lain yang memiliki tingkat resiko yang lebih rendah yakni dengan memakai akad murabahah. Namun dalam praktek akad murabahah ini disinyarlir terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah di perbank syariah dengan ketentuan syariah yang ada.

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah yang ada pada Bank Umum Syariah, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui adakah perbedaan antara praktek dan teori pada akad murabahah yang ada di Bank umum syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan content analysis untuk memperoleh pemahaman terhadap pesan yang dipersentasikan. Dalam penelitian ini content analysis digunakan untuk mengetahui dan menganalisis kesyariahan penerapan murabahah pada keempat yang diteliti yaitu pada Bank Muamalat Indonesia, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank CIMB Niaga Syariah, Cabang Malang.

Hasil dari pendekatan Content Analysis didapatkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Bahwa dalam penerapannya melanggar beberapa prinsip murabahah dari segi jaminan,dan mekanismenya di keempat bank yang diteliti, dan dari segi akad ada dua bank yang masih  tidak sesuai dengan prinsip syariah murabahah. Selain itu penelitian ini juga mendapatkan bahwa murabahah KPP (Hybrid Contract murabahah wal wakalah), bisa dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah.

Kata kunci: Kesyariahan, Pembiayaan, Murabahah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.