KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 PADA KPP PRATAMA BLITAR

Sabrina Dharmastuti Purbaningrum

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan seberapa efektif hasil penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 terhadap kepatuhan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar. Peneliti menilai kepatuhan wajib pajak dilihat dari empat indikator, yaitu pertumbuhan jumlah pemasukan pajak kategori PP 46 Tahun 2013, pertumbuhan jumlah wajib pajak kategori PP No. 46 Tahun 2013, dan tingkat ketepatan waktu pembayaran pajak masa. Berdasarkan hasil penelitian kepatuhan ini, keempat indikator menunjukkan hasil yang positif, tetapi hanya dua indikator yang menunjukkan hasil signifikan yang dapat diidentifikasi dengan perubahan kriteria. Hal ini menunjukkan bahwa PP No. 46 Tahun 2013 berjalan dengan efektif karena dengan jelas menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal tersebut tidak lepas dari peran serta petugas pajak yang gencar melakukan penyuluhan. Penyuluhan yang dilakukan dapat berupa seminar dan kelas pajak, pembagian leaflet, sosialisasi melalui radio dan surat kabar lokal, serta penyediaan media informasi di kantor pajak. Untuk selanjutnya sebagai upaya perbaikan, perlu terus dilakukan penggalian potensi dengan melibatkan kerjasama empat seksi, yaitu seksi pelayanan, seksi penagihan, seksi pemeriksaan dan kepatuhan internal, dan seksi pengawasan dan konsultasi untuk menghimpun wajib pajak baru dan meningkatkan kepatuhan. Harapannya adalah meningkatnya voluntary compliance yang merata di semua wilayah kerja KPP Pratama Blitar.

Kata kunci: Kantor Pelayanan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, PP No. 46 Tahun 2013

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.