MEKANISME PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 KARYAWAN (Studi Pada PT. Dutacipta Pakarperkasa Surabaya)

Aloysius Taufan Hardianto, Kus pandi

Abstract


Perusahaan sebagai pemotong pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi pemerintah. Saat ini tidak sedikit perusahaan yang melaksanakan pemotongan pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Dutacipta Pakarperkasa (DCP) bergerak di bidang perakitan besi dan baja nasional di Surabaya. Perusahaan ini merupakan salah satu yang cukup besar di Jawa Timur dan memiliki jumlah karyawan yang besar pula, sehingga menarik untuk dilakukan penelitian mengenai tata cara perusahaan dalam melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pada karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi yang tepat terhadap masalah yang ditemukan di perusahaan sehubungan dengan tata cara perhitungan, pemotongan, dan juga pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif dan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Dutacipta Pakarperkasa dalam melakukan perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 masih terjadi kesalahan pada perhitungan THR, dimana THR yang seharusnya hanya dihitung satu kali dalam setahun namun dihitung 12 kali seperti penghasilan. Kesalahan penghitungan ini menyebabkan penghasilan kena pajak lebih tinggi dari yang dibebankan, sehingga pajak yang dibebankan pada karyawan menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

Kata kunci: PPh Pasal 21, Mekanisme PPh Pasal 21, Pelaporan PPh Pasal 21

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.