“TELAAH KRITIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK INDEKOS”

Gatra Bagus Sanubari

Abstract


Indekos   merupakan   bisnis   dengan   menyewakan  sebagian  dari   rumahnya   untuk disewakan kepada orang lain dengan membayar jumlah tertentu. Indekos dipandang dari sisi perpajakan merupakan objek pajak, namun dalam implemetasinya masih terdapat ambiusitas dalam pengenaan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum  yang  digunakan  dalam  pengenaan  sewa  indekos  dengan  bentuk  penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif studi pustaka. Hasil dari penelitian yang dilakukan manyatakan bahwa indekos sendiri dikenakan PPh 4 ayat 3 dan disisi lain merupakan objek pajak daerah (Kepemilikan di atas sepuluh  kamar),  namun untuk Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013 bukan merupakan objek pajak peraturan ini. Bila harus membayar ketiga jenis pajak tersebut, tentunya sungguh sangat memberatkan dan jauh  dari  nilai-nilai  keadilan  horizontal  dan  vertikal.  Pada  peneilitan  ini dipertimbangkan  untuk  pengenaan  pajak  indekos  dipersamakan  dengan  pajak  hotel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

 

 

Kata Kunci: PPh Pasal 4 Ayat (2), Pajak Indekos, PPN.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.