“TELAAH KRITIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK INDEKOS”
Abstract
Indekos merupakan bisnis dengan menyewakan sebagian dari rumahnya untuk disewakan kepada orang lain dengan membayar jumlah tertentu. Indekos dipandang dari sisi perpajakan merupakan objek pajak, namun dalam implemetasinya masih terdapat ambiusitas dalam pengenaan pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum yang digunakan dalam pengenaan sewa indekos dengan bentuk penelitian yuridis normatif dan pendekatan deskriptif studi pustaka. Hasil dari penelitian yang dilakukan manyatakan bahwa indekos sendiri dikenakan PPh 4 ayat 3 dan disisi lain merupakan objek pajak daerah (Kepemilikan di atas sepuluh kamar), namun untuk Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013 bukan merupakan objek pajak peraturan ini. Bila harus membayar ketiga jenis pajak tersebut, tentunya sungguh sangat memberatkan dan jauh dari nilai-nilai keadilan horizontal dan vertikal. Pada peneilitan ini dipertimbangkan untuk pengenaan pajak indekos dipersamakan dengan pajak hotel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Kata Kunci: PPh Pasal 4 Ayat (2), Pajak Indekos, PPN.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.