Analisis Kesyariahan Pembiayaan pada Sektor Pertanian (Studi Kasus di Koperasi Serba Usaha (KSU) Bin Auf Syariah Batu)

Ridha Putri Amalia

Abstract


Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat memberikan pembiayaan untuk berbagai sektor ekonomi di Indonesia, salah satunya sektor pertanian. Sektor pertanian merupakan sektor yang potensial untuk berkembang di Indonesia, namun masalah utamanya terdapat pada permodalan. Sayangnya, pembiayaan pertanian oleh LKS dengan menggunakan akad khusus pertanian nilainya sangat rendah. Salah satu LKS yang memberi pembiayaan pertanian adalah Koperasi Serba Usaha (KSU) Bin Auf Syariah yang juga tidak menggunakan akad khusus pertanian. Oleh karena itu, penelitian ini akan melihat bagaimana mekanisme pembiayaan pertanian di KSU Bin Auf Syariah serta menilai kesyariahan pembiayaan tersebut. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan pertanian di KSU Bin Auf Syariah menerapkan mekanisme akad mudharabah. Berdasarkan temuan lapang, dapat disimpulkan bahwa akad, prosedur, mekanisme, dan penyelesaian permasalahan pembiayaan sudah sesuai dengan prinsip syariah. Hanya perhitungan bagi hasil yang tidak sesuai dengan prinsip syariah karena masih menggunakan sistem bunga. 

Kata kunci:Pembiayaan Pertanian, Mekanisme Pembiayaan Pertanian KSU Bin Auf Syariah, Penilaian Kesyariahan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.