KAJIAN PUSTAKA KESEDIAAN MASYARAKAT KOTA MALANG MENGELUARKAN WAKAF UANG DAN FAKTOR PENENTUNYA

Dewi Chalimah

Abstract


Wakaf Tunai, atau lebih dikenal sebagai Cash waqf, merupakan wakaf yang dilakukan seseorang, atau kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang memiliki banyak kelebihan salah satunya yaitu mensejahterahkan masyarakat Muslim. Jika potensi tersebut dikelola dengan baik dan berdasarkan asas-asas profesionalisme maka akan membawa dampak besar dalam kehidupan masyarakat. Beban persoalan sosial yang dihadapi bangsa kita sekarang ini karena krisis ekonomi dan di masa yang akan datang akan terpecahkan secara mendasar dan menyeluruh. Berdasarkan prinsip wakaf tersebut dibuatlah inovasi produk wakaf yaitu wakaf tunai, yakni wakaf yang tidak hanya berupa properti tetapi wakaf dengan dana (uang) secara tunai.Landasan hukum wakaf uang adalah Al-Qur’an, hadist, pendapat ulama, fatwa MUI dan Undang-undang.Pola sertifikasi wakaf tunai ini memberikan peluang untuk memaksimalkan potensi umat dalam kontribusinya untuk wakaf. Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi untuk menghimpun dana melalui konsep wakaf tunai.  Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf tunai tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.strategi pengembangan wakaf uang dilakukan dengan cara sosialisasi, mendirikan lembaga wakaf uang, kordinasi antar lembaga dan periklanan. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka dan bertujuan untuk mengetahui tentang wakaf uang. Teori yang digunakan adalah teori wakaf uang, ekonomi Islam, perilaku, persepsi, minat dan pemahaman. 

Kata Kunci :Wakaf Uang, Ekonomi Islam


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.