ANALISIS PERENCANAAN PAJAK DAN TITIK IMPAS BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI KRITERIA UMKM BERDASARKAN PER NOMOR 17 TAHUN 2015 DAN PP NOMOR 46 TAHUN 2013
Abstract
PER Nomor 17 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2013 memiliki kesamaan objek pajak dan subjek pajak yang menimbulkan celah pajak (loopholes), yaitu penghasilan atas usaha yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perencanaan pajak dan titik impas pajak penghasilan terutang antara PER Nomor 17 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2013. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan penelitian kepustakaan sebagai jenis penelitian. Perencanaan pajak ditinjau dari aspek material menunjukkan bahwa PER Nomor 17 Tahun 2015 lebih unggul dibandingkan PP Nomor 46 Tahun 2013. Sedangkan ditinjau dari aspek formal dan administratif serta penghindaran sanksi pajak PER Nomor 17 Tahun 2015 dan PP Nomor 46 Tahun 2013 memberikan perencanaan pajak yang sama (seimbang). Analisis titik impas pajak penghasilan terutang berdasarkan peredaran bruto menunjukkan bahwa semakin kecil persentase NPPN maka akan semakin besar titik impas peredaran bruto, begitu pula sebaliknya. Sedangkan analisis titik impas pajak penghasilan terutang berdasarkan peredaran bruto menurut UMKM menunjukkan bahwa PER Nomor 17 Tahun 2015 lebih menguntungkan bagi usaha mikro, dan PP Nomor 46 Tahun 2013 lebih menguntungkan bagi usaha kecil dan usaha menengah.
Kata Kunci: Wajib Pajak Orang Pribadi, UMKM, PER Nomor 17 Tahun 2015, PP Nomor 46 Tahun 2013, Perencanaan Pajak, Titik Impas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.