AKUNTAN PUBLIK DALAM PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI

Listya Kanda Dewi, Unti Ludigdo

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai upaya-upaya yang dilakukan akuntan publik dalam menegakkan kode etik profesi pada suatu Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain itu, penelitian ini juga memberi gambaran terkait tantangan dan dilema etis yang dialami oleh para praktisi akuntan publik dalam menerapkan kode etik akuntan publik. Tujuan yang ingin dicapai dengan penelitian ini adalah mendeskripsikan tentang bagaimana akuntan publik menegakkan kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dengan metode kualitatif, maka data yang didapat akan lebih lengkap, mendalam, kredibel, dan bermakna. Subjek dalam penelitian ini adalah akuntan publik di Kota Malang. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab pelanggaran kode etik berawal dari dilema etis. Dilema etis yang sering muncul adalah yang berkaitan dengan (1) Penerimaan perikatan (Klien versus Keahlian Profesional); (2) Imbalan jasa profesional (fee minimal); (3) Independensi. Upaya-upaya yang telah dilakukan informan dalam penegakan kode etik antara lain adalah (1) Meningkatkan religiusitas; (2) Meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan; (3) Membangun keteladanan (bagi pemimpin KAP); (4) Mendesain sistem; (5) Menciptakan kultur etis. Menegakkan kode etik profesi itu tidaklah mudah, karena penyimpangan kode etik masih terus terjadi. Oleh karena itu upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara kontinyu dan akuntan publik harus melakukannya dengan penuh kesadaran. Selain itu juga dibutuhkan peran semua pihak yang berkepentingan untuk saling bersinergi demi terwujudnya penegakan kode etik akuntan publik yang lebih baik.

 

Kata kunci: akuntan publik, kode etik, dilema etis, upaya, dan penegakan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.