SISTEM PENGENDALIAN INTERN MANAJEMEN RISIKO (STUDI DI PT. BANK DKI UNIT USAHA SYARIAH CABANG PONDOK INDAH JAKARTA)

Diyah Nurmalitasari

Abstract


Perkembangan perbankan syariah di Indonesia beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Hal ini dikhawatirkan perbankan syariah Indonesia belum siap menghadapi persaingan secara global, salah satunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Strategi yang dapat ditempuh salah satunya adalah penguatan manajemen risiko. Buruknya manajemen risiko sering menjadi salah satu penyebab bangkrutnya bank berbasis syariah. Hasil dari penelitian Hadad (2010) menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia perlu meningkatkan efisiensi manajemen risiko khususnya peningkatan manajemen risiko sisi internalnya. Dalam penelitian ini akan melihat bagaimana sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko di dalam bank berbasis syariah serta apakah sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko bank sesuai dengan regulasi. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif. Dimana dari hasil penelitian yang  telah  dilakukan bahwa sistem pengendalian intern PT. Bank DKI Unit Usaha Syariah Cabang Pondok Indah Jakarta dalam penerapan manajemen risiko yang dilakukan sejalan dengan kerangka pengendalian intern yang dikemukakan oleh COSO yaitu terdiri dari lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan secara keseluruhan berjalan dengan efektif dimana Bank sudah menerapkan konsep dasar dan unsur-unsur dari pengendalian intern. Secara keseluruhan sistem pengendaliam intern PT. Bank DKI Unit Usaha Syariah Cabang Pondok Indah Jakarta dalam penerapan manajemen risiko sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Kata Kunci: Sistem Pengendalian Intern, Manajemen Risiko, Bank Syariah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.