ANALISIS PERBEDAAN TINGKAT PENJUALAN RUMAH SEDERHANA SEBELUM DAN SESUDAH PENETAPAN KEBIJAKAN FASILITAS PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi Kasus pada Perusahaan Pengembang Perumahan yang Terdaftar di APERSI Korwil Malang)

Davisco Hutajulu

Abstract


Negara Indonesia merupakan negara berkembang yang masih memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi yaitu mencapai 11,22% di tahun 2015. Meningkatnya biaya   hidup  mengakibatkan   masyarakat   mengalami   kesulitan   untuk  memenuhi kebutuhan primernya seperti rumah. Pemerintah selaku pelayan publik menyadari hal ini dan berupaya untuk memberi keringanan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)   dalam   hal   memenuhi   kebutuhan   rumahnya.  Melalui   Peraturan   Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014, pemerintah menetapkan bahwa rumah sederhana yang diperoleh oleh MBR tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada MBR untuk memiliki rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan tingkat penjualan   rumah   sederhana   di   Kota   Malang   antara  sebelum   dan   sesudah diberlakukannya kebijakan fasilitas pembebasan PPN. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan tingkat penjualan rumah yang signifikan antara sebelum dan sesudah diberlakukannya kebijakan fasilitas pembebasan PPN.

Kata    Kunci:    PMK    Nomor   113/PMK.03/2014,    PPN,  Rumah    Sederhana, Masyarakat Berpenghasilan Rendah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.