Analisis Kesyariahan Pembiayaan Usaha Mikro Pada Pegadaian Syariah dan Bank Muamalat Indonesia (Studi Kasus di Pegadaian Syariah Kota Madiun dan Bank Muamalat Indonesia Kota Madiun)
Abstract
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri. Melihat perkembangan perekonomian masyarakat sekarang yang begitu pesat, minat masyarakat yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan syariah cukup besar. Masih banyak orang yang beranggapan bahwa salah satu produk dari lembaga keuangan syariah (LKS) yaitu pembiayaan usaha mikro hanya menggunakan label syariah saja. LKS yang memberi pembiayaan usaha mikro diantaranya adalah Pegadaian Syariah Kota Madiun dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kota Madiun. Oleh karena itu, penelitian ini akan melihat akad, mekanisme dan berbagai ketentuan yang digunakan dalam produk tersebut dengan ketentuan syariah. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pegadaian Syariah Kota Madiun menerapkan mekanisme akad ijarah. Berdasarkan hasil temuan lapang, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan akad, mekanisme, objek jaminan, ujrah, dan denda belum sesuai dengan ketentuan syariah karena objek sewa berupa uang tunai bukan sewa barang/jasa serta penentuan ujrah dan denda dalam bentuk persentase seharusnya dalam bentuk nominal untuk menghindari praktik riba. Untuk rukun dan syarat serta penyelesaian masalah sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Pada BMI Kota Madiun menerapkan mekanisme akad murabahah bil wakalah. berdasarkan temuan lapang, dapat disimpulkan bahwa akad, rukun dan syarat, mekanisme, denda dan penyelesaian masalah sudah sesuai dengan ketentuan syariah. Tetapi untuk objek jaminan dan margin belum sesuai dengan ketentuan syariah karena objek jaminan diputuskan secara sepihak yaitu pihak BMI dan penentuan margin belum jelas dan dalam bentuk persentase, seharusnya dalam bentuk nominal untuk menghindari praktik riba.
Kata kunci: Kesyariahan, Pembiayaan, Usaha Mikro, Ijarah, Murabahah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.