IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN DENGAN AKAD MUDHARABAH (Studi Pada 3 Bank Syariah di Kota Malang)

Dimas Ardiansyah, Multi fiah

Abstract


Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana  implementasi pembiayaan dengan akad  mudharabah.  Penelitian  ini  dilakukan  di  Bank  Syariah  Malang.  Penelitian  ini  adalah penelitian  kualitatif  dengan    menggunakan  pendekatan  fenomenologis.  Hasil  studi  dalam penelitian  ini  secara  keseluruhan  dapat  disimpulkan  bahwa  Pada  waktu  melakukan  akad  tidak semua  nasabah  memahami  maksud  pembiayaan mudharabah  dan  nisbah  bagi  hasilnya.  Hal  ini didasarkan pada 6 hal yang dijadikan  tolok ukur penelitian oleh peneliti dalam mengukur  tingkat pemahaman  nasabah  yaitu  pemahaman  nasabah  mengenai  akad  pembiayaan  mudharabah  dan nisbah  bagi  hasil,  pemahaman  mengenai  nisbah  bagi  hasil,  pemahaman    mengenai  kewajiban membuat  laporan perkembangan   hasil usaha nasabah setiap bulan, pemahaman mengenai sistem pengelolaan  modal,  pemahaman  mengenai  kesepakatan  prosentase  penentuan  bagi  hasil,    dan pemahaman  penyelesaian  sengketa.  Bahwa  adanya  ketidakpahaman  nasabah  mengenai maksud dan  prosedur  dalam  akad  pembiayaan  mudharabah  ini  menurut  peneliti  bisa    menimbulkan sengketa  antara  pihak    Bank  Syariah  dengan  nasabah.  Permasalahan  yang  terjadi  dalam pembiayaan mudharabah adalah Principal-Agent,  yaitu  terjadinya asymmetric  information dalam hal  ini  bank  sebagai  shahibul  maal  kurang  mendapat  informasi  tentang  keadaan  usaha  yang dibiayainya  dibandingkan  nasabah  sebagai  mudharib  yang  lebih  banyak mengetahui  mengenai usaha yang dijalankannya. Langkah penyelesaian, perselisihan antara nasabah/ Mudharib dengan Bank  Syariah  dalam  pembiayaan  mudharabah  lebih  mengutamakan penyelesaian  dengan  cara musyawarah,  apabila  pembiayaan  sulit  bahkan  sudah  tidak  ada  harapan  kembali  kepada  Bank, upaya  yang  dapat  ditempuh  adalah  dengan mengajukan  gugatan  perdata  ke  lembaga  Peradilan Agama  atau melalui  Badan Arbitrase  Syariah Nasional  (BASYARNAS),  sesuai  dengan  pilihan penyelesaian  sengketa  yang  disepakati  para  pihak, sebagaimana  yang  disebut  dalam  akad pembiayaan mudharabah.  Penerapan  sanksi  yang  akan  diberlakukan  oleh Bank  kepada  nasabah (Mudharib)  yang mampu  tapi menunda-nunda  pembayaran  dan  atau  tidak mempunyai  kemauan dan  itikad baik untuk membayar hutangnya dapat dikenakan  sanksi berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan


Kata kunci : Implementasi, Pembiayaan Mudharabah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.