KINERJA KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI BUMN NOMOR : PER-01/MBU/2011 PADA PERUSAHAAN PT. JASA MARGA,Tbk

Anjar Putra Samraharja

Abstract


Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui kondisi kinerja keuangan PT. Jasa Marga Tbk sebelum dan sesudah penerapan Good Corporate Governance berdasarkan Peraturan Menteri BUMN  nomor : PER-01/MBU/2011 Dengan melalui variabel pengukuran rasio Return On Equity, Return On Asset, Current Ratio Dan Debt to Equity Ratio. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus mengunakan data sekunder, yaitu laporan keuangan tahunan PT. Jasa Marga sumber data dalam penelitian adalah laporan tahunan periode sebelum penerapan peraturan menteri BUMN tentang Good Corporate Governance (Tahun 2006-2010) dan setelah penerapan penerapan peraturan menteri BUMN tentang Good Corpaorate Governance (Tahun 2011-2015). Metode pengumpulan data dokumentasi dan studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif.

Hasil penelitian bahwa menunjukan terdapat perbedaan kondisi kinerja keuangan setelah diterapkannya peraturan menteri BUMN tentang Good Corporate Governance pada tahun 2011. Selain itu rasio – rasio keuangan yang digunakan sebagai pengukur yaitu Return On Asset dan Debt To Equity Ratio mengalami kenaikan. Sedangkan untuk rasio Return On Equity dan Current Ratio pada penelitian ini berhasil menemukan adanya penurunan setelah perusahaan menerapkan peraturan menteri BUMN tahun 2011. Perusahaan telah menerapkan Good Corporate Governance untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Kata Kunci : Good Corporate Governance, Return On Equity, Return On Asset, Current Ratiodan Debt to Equity Ratio.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.