ANALISIS PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP) BERBASIS AKRUAL (ACCRUAL BASIS) MENURUT PP NOMOR 71 TAHUN 2010 (STUDI KASUS PADA PEMERINTAH KOTA MALANG)

Mohammad Fachmi Rizaldy

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk laporan keuangan Pemerintah Kota Malang sebelum dan sesudah penerapan PP No.71 Tahun 2010 tentang SAP Berbasis Akrual, persiapan dalam penerpan PP No.71 Tahun 2010 dan hambatan dalam penerapan PP No.71 Tahun 2010. Jenis penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Malang tahun 2015, telah sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual. Perbedaan bentuk laporan keuangan sebelum dan sesudah penerapan PP No.71 Tahun 2010 terlihat pada penambahan laporan keuangan yaitu Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Persiapan yang dilakukan dalam upaya penerapan PP Nomor 71 Tahun 2010 diantaranya pembaharuan sistem dalam penyusunan dan pelaporan keuangan berbasis akrual, mengeluarkan  regulasi  tingkat  kota,  melakukan  pelatihan secara  berkala  kepada SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang, dan melakukan pendampingan penyusunan laporan keuangan. Hambatan penerapan PP Nomor 71 Tahun 2010 diantaranya tidak ada standarisasi sistem aplikasi dalam penyusunan laporan keuangan dari pemerintah pusat, kurangnya komitmen pemimpin dalam upaya menerapkan basis akrual secara penuh, sangat terbatasnya jumlah personil pemerintah daerah  yang berlatar belakang pendidikan akuntansi,  dan  pengelolaan  aset  daerah  dapat menimbulkan  konsekuensi  hukum  karena belum adanya aturan teknis yang mengatur tentang penyusutan aset.

Kata kunci: Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan, basis akrual, Pemerintah Kota Malang


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.