Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Angkutan (Studi Kasus PT Varia Usaha)

Chyntiayu Sathya Deviana

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Varia Usaha telah menerapkan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang- Undang 42 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dan peraturan perpajakan lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data menggunakan observasi, dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan pencatatan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada pembelian untuk pemeliharaan, perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan dan dibiayakan, dan penjualan aset tetap truk bekas tidak sesuai dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 dan ada kesalahan pemakaian dalam penerapan. Penerapan pencatatan atas penjualan jasa angkutan dan pencatatan aset tetap truk baru sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang 42 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012.

Kata Kunci : Penerapan Akuntansi Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Peraturan Perpajakan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.