ANALISIS KESESUAIAN PRINSIP SYARIAH PADA PROSES KEMITRAAN (SYIRKAH) ANTARA DRIVER GO-JEK DENGAN PT.GO-JEK INDONESIA

MUHAMMAD FIKRI

Abstract


Pada era digitalisasi, segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat akan berkaitan dengan perkembangan teknologi yang ada. Berbagai macam aktivitas masyarakat sudah mulai berkutat dengan teknologi-teknologi canggih yang melengkapi kehidupan sosial, budaya, maupun cara sesorang mendapatkan pendapatanya. Bisnis online merupakan suatu alternatif yang cukup berpotensi dalam mendatangkan keuntungan bagi pelaku bisnis. Bisnis dalam syariah Islam pada
dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh (mubah). PT. Go-jek Indonesia adalah salah satu bisnis berbasis online yang banyak diminati oleh masyarakat umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif content anaylisis yang menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan terdapat kesesuaian dalam prinsip syariah pada proses kemitraan (syirkah) antara
driver go-jek dengan PT.Go-Jek Indonesia dan terdapat hal yang kurang sesuai pada hal Surat Keterangan Kemitraan pada poin mengembalikkan atirbut perusahaan. Perlu adanya perbaikan mengenai SKK yang berlaku. Perlu adanya ruang untuk para mitra (driver) agar dapat menyuarakan pendapat Pentingnya menjaga keamanan dan kelangsungan operasional para driver dari adanya fake order. Maka dari itu perlu adanya inovasi-inovasi dalam menjaga sistem agar tetap aman.

Kata-kunci: Syirkah , Go-Jek, Kesesuaian, Kemitraan


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.