UJI KESYARIAHAN KARTU KREDIT SYARI’AH (BANK XXX)

MASLAHATUN NA`IMAH

Abstract


Kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu, merupakan sistem pembayaran yang berkembang dengan pesat dikarenakan keamanan dari risiko membawa uang tunai dalam
jumlah banyak, efisien, cepat dan kemudahan bertransaksi yang ditawarkan. Seiring dengan kebijakan Bank Indonesia yang ingin mewujudkan less cash society, bank syariah ikut tertarik untuk
menawarkan produk serupa. Ada batasan yang harus disadari oleh bank syariah, yaitu ketentuan penerapan prinsip syariah dalam pengaplikasian kartu kredit syariah. Maka dari itu, peneliti ingin melihat melihat sejauh mana penerapan prinsip syariah dalam operasional kartu kredit yang
dikeluarkan oleh Bank XXX khususnya yang berlokasi di kota Malang. Peneliti akan melihat sejauh mana kesyariahan kartu kredit (melihat pada pelaksanaan akad, fee, dan penegakan hukum bagi yang
terlambat membayar) dan pengaruhnya kepada konsumsi pemegang kartu, terutama pemegang kartu muslim. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif studi kasus. Hasil dari penelitian akan dianalisis dengan metode ushul fiqh, yakni dari Al -quran, hadist, dan fatwa MUI. Berdasarkan hasil analisis, kesyariahan kartu kredit syariah bank XXX telah mematuhi semua aturan syariah yang berlaku, namun masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki terkait praktik dan pelaksanaan
operasional kartu kredit syariah. Untuk implikasi kartu kredit syariah pada konsumsi pemegang kartu berbeda, semua tergantung pada kebijaan pemegang kartu untuk memanfaatkan kartunya secara bijak
atau tidak.

Kata kunci: Kartu Kredit Syariah, Akad, Fee, Penegakan Hukum, Pengaruh pada Pemegang Kartu

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.