DETERMINAN KUALITAS INFORMASI LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TINGKAT UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Studi pada Satuan Kerja di Wilayah Pembayaran KPPN Malang)

Anas Isnaini

Abstract


Abstrak

Walaupun pemerintah pusat telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2016 dan 2017, Badan Pemeriksa Keuangan RI masih menemukan kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan  yang dapat mengurangi nilai kualitas informasi laporan keuangan. Penelitian ini membahas mengenai pengaruh kompetensi sumber  daya  manusia,  penerapan  peraturan,  komunikasi  eksternal  satuan  kerja,  dan  sarana pendukung terhadap kualitas informasi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui kuesioner. Data kuesioner diperoleh dari 85 staf penyusun laporan keuangan atau operator aplikasi pada satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Malang yang dapat diproses dalam pengolahan data menggunakan metode analisis linier berganda dengan menggunakan alat bantu program IBM SPSS Statistics Versi 24.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan dan sarana pendukung berpengaruh signifikan terhadap kualitas informasi laporan keuangan. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas


laporan keuangan dengan memerhatikan peningkatan kualitas penerapan peraturan dan sarana pendukung. Pada kompetensi sumber daya manusia dan komunikasi eksternal satuan kerja, tidak terdapat pengaruh terhadap kualitas informasi laporan keuangan. Pola birokrasi yang masih kaku dan perspektif tradisional dalam berkomunikasi yang kurang efektif menjadi masalah yang sebaiknya diatasi pada proses penyusunan laporan keuangan pemerintah.

 

Kata Kunci: kompetensi sumber daya manusia, penerapan peraturan, komunikasi eksternal, sarana pendukung, kualitas informasi laporan keuangan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.