PENERAPAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BLITAR

Zulfikar Bintang Palaguna

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip Good Governance sekaligus mengetahui hambatan-hambatan dalam penerapan prinsip Good Governance di Pemerintahan Kabupaten Blitar. Obyek penelitian ini adalah Pemerintahan Kabupaten Blitar. Data dikumpulkan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan analisis interaktif Miles, Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip Good Governance mencakup asas demokrasi yaitu dengan cara melakukan Musrenbang yang dilakukan oleh Bappeda. Asas transparansi berorientasi pada kemudahan akses, walaupun akses informasi sampai sekarang sulit diakses oleh masyarakat. Pada asas akuntabilitas dapat dilihat di Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi BPKAD. Asas budaya hukum yang diterapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu, asas kewajaran dan kesetaraan, yang berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat dengan cara melindungi dan mengutamakan hak-hak masyarakat. Faktor penghambat dalam penerapan prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Blitar adalah adanya aspirasi masyarakat yang belum bisa terpenuhi karena keterbatasan APBD. Organisasi perangkat daerah kurang memperhatikan masalah Good Governance, sehingga pelaksaanaan progam kegiatan tidak bisa sampai 100 %. Kendala yang membuat target tidak bisa terpenuhi itu seperti (1) SDM, tidak mempunyai kapabilitas sesuai bidangnnya. (2) Sulitnya dari kontrak kerja ada beberapa kontrak kerja yang berhubungan dengan kepentingan politik. Kata Kunci: Prinsip-prinsip Good Governance, pemerintahan Daerah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.