ANALISIS SHARIAH COMPLIANCE TERHADAP KETENTUAN PBI NOMOR 18/2/PBI/2016 TENTANG TRANSAKSI LINDUNG NILAI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

KANZA NABEELA PUTERI

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis shariah compliance atas regulasi lindung nilai 
Islam di Indonesia yang diterbitkan oleh Bank Indonesia melalui PBI Nomor 18/2/PBI/2016 tentang
Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian
adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi dokumen (document analysist) dan studi lapangan
(field research) dimana proses pengumpulan data disesuaikan dengan sumber data yang
dibutuhkan. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dalam bentuk wawancara. Adapun data
sekunder dikumpulkan melalui pendalaman studi pustaka. Hasil penelitian ini berupa penerapan
shariah compliance dari segi rukun transaksi lindung nilai Islam yang diatur dalam pasal 3, 5, 6,
8, dan 10 sedangkan syarat transaksi nya telah diatur pasal 3, 4, 6, 8, 9, dan 11.
Sejauh ini, problematika industri jasa dan keuangan syariah adalah pengembangan inovasi
produk keuangan kontemporer, termasuk transaksi lindung nilai Islam yang membutuhkan
legitimasi syariah. Atas desakan pasar, Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 18/2/PBI/2016
tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah yang memberikan kemudahan bagi
pelaku IJK Syariah. Lindung nilai Islam merupakan produk keuangan Islam kontemporer yang
digunakan untuk meminimalkan kerugian akibat missmatch currency. Seiring berkembangnya
diskusi dan penelitian mengenai lindung nilai Islam, timbul keraguan dari berbagai kalangan atas
kesesuaian mekanisme transaksi dengan konsep syariah yang ada. Berbagai opini menyatakan
bahwa lindung nilai Islam sama hal nya dengan lindung nilai konvensional. Dalam penelitian ini,
ketentuan dalam fatwa DSN-MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Lindung Nilai Syariah (AlTahawwuth

Al-Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar digunakan untuk menganalisis
kepatuhan syariah (Syariah compliance) dalam muatan PBI Nomor 18/2/PBI/2016 tentang
Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Lainnya, hasil penelitian ini dapat menjadi
legitimasi kepada BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah) dan juga bagi bankbank
umum lainnyaagarbenar-benar menggunakan ketentuan PBI Nomor18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah sebagai pedoman dalam penerapan transaksi lindung nilai Islam.

Kata kunci:FatwaDSN-MUI,Lindung Nilai Islam,Lindung Nilai Konvensional,Peraturan Bank Indonesia.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.