ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 MENGENAI PAJAK PENGHASILAN FINAL (Studi Kasus Pada KPP Pratama Malang Selatan dan Wajib Pajak UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan)

Arina Rahmawati SE

Abstract


Pemerintah menerapkan peraturan baru mengenai pajak yang dikenakan atas UMKM yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pertumbuhan jumlah Wajib Pajak baru serta penerimaan pajak sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan metode kualitatif. Metode pengumpulan data diperoleh melalui wawancara semi terstruktur maupun dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sudah berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Wajib Pajak sudah mengetahui peraturan terbaru termasuk tarif pajak yang berlaku, namun masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui batas waktu diterapkannya peraturan tersebut. Pertumbuhan jumlah Wajib Pajak baru setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 pada Bulan Juli 2018-Bulan Juni 2019 meningkat sebesar 35,83% dibandingkan dengan Bulan Juli 2017- Bulan Juni 2018. Penerimaan seluruh jenis pajak berfluktuasi namun, jenis setoran pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 menurun disebabkan oleh menurunnya tarif pajak UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Kata kunci: Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, pertumbuhan wajib pajak, penerimaan pajak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.