PENGARUH KARAKTERISTIK EKSEKUTIF DAN DEWAN KOMISARIS TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2016-2018)

DINAR SUMARGININGRUM FITRIYAWATI

Abstract


Agresivitas pajak adalah tindakan yang dirancang untuk mengurangi penghasilan kena pajak
baik secara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion). Agresivitas pajak menjadi
permasalahan umum di berbagai perusahaan di seluruh dunia yang terus terjadi berulang-ulang.
Bocornya dokumen firma hukum Mossack Fonseca menegaskan banyaknya modus dalam
merampok pundi-pundi negara dari pajak. Indonesia tak lepas dari permasalahan agresivitas
pajak. Rendahnya tax ratio Indonesia di antara ekonomi Asia Pasifik mengindikasikan
kepatuhan wajib pajak yang belum maksimal. Beberapa kasus agresivitas pajak di Indonesia
dilakukan oleh perusahaan manufaktur. Dengan kontribusi yang besar terhadap total
penerimaan pajak, realisasi penerimaan pajak dari sektor manufaktur tercatat melambat pada
tahun 2018. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh karakteristik eksekutif dan dewan
komisaris terhadap penghindaran pajak. Sampel penelitian ini terdiri dari 44 perusahaan
manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2018 yang dipilih
dengan metode purposive sampling. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa eksekutif
dengan karakter risk taker memiliki pengaruh positif terhadap agresivitas pajak. Karakteristik
dewan komisaris yang terdiri dari keahlian keuangan tidak dapat mencegah agresivitas pajak,
sedangkan persentase komisaris independen dan komisaris wanita menunjukkan hasil yang
berlawanan.Variabel kontrol leverage berpengaruh, sedangkan ROA tidak berpengaruh
terhadap agresivitas pajak.
Kata Kunci: Agresivitas Pajak, Karakteristik Eksekutif, Corporate Governance, Dewan
Komisaris


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.