IMPLEMENTASI PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DI INDONESIA

DEBRI LUKY KRISTIANI

Abstract


Financial Technology (Fintech) sebagai perpaduan inovasi antara teknologi dan jasa
keuangan merupakan hal yang saat ini berkembang sangat pesat di dalam masyarakat
Indonesia. Inovasi ini telah meningkatkan jumlah transaksi Fintech dengan pesat dan
tentu mendorong potensi perpajakan di dalamnya. Isu perpajakan Fintech merupakan
salah satu hal yang penting dan banyak dibicarakan di Indonesia. Penelitian kualitatif
ini bertujuan untuk mengidentifikasi perpajakan Fintech dan tantangan pemungutan
pajak pada transaksi Fintech. Metode yang digunakan adalah studi eksploratori yang
dianalisis dengan teknik reduksi data Miles dan Huberman (1994). Hasil penelitian
menunjukkan bahwa hampir seluruh transaksi Fintech telah dikenakan pajak dan
masih terdapat tantangan dalam pemungutan pajak Fintech.

Kata kunci: Financial Technology (Fintech), Potensi Pajak, Tantangan
Pemungutan Pajak

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.