UPAYA OPTIMALISASI KESEJAHTERAAN KARYAWAN MELALUI TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (Studi Kasus pada PT. Hutama Karya Cabang Tol Medan – Binjai)

Ida Kurnia SE

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya optimalisasi kesejahteraan karyawan melalui tax
planning Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008
pada PT Hutama Karya Cabang Tol Medan – Binjai. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data primer yang
diperoleh langsung dari perusahaan terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tax planning
yang direncanakan yaitu dengan mencari celah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
menghasilkan penghematan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp 9.940.500. Dengan adanya
penghematan pajak, hal tersebut tidak berpengaruh pada penghasilan yang diterima oleh karyawan,
karena walaupun kebijakannya berubah akan tetapi take home pay yang diterima karyawan masih
tetap utuh. Hal tersebut diusulkan oleh peneliti berupa penggantian metode tax planning PPh Pasal
21 dari menerapkan net method menjadi gross up method. Gaji dan tunjangan dari pegawai dapat
dijadikan deductible expense guna untuk perhitungan PPh Badan.
Kata kunci : Tax Planning, Pajak Penghasilan, Net Method, Gross Up Method, Take Home
Pay


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.