PENGARUH PAJAK TERHADAP KEPUTUSAN TRANSFER PRICING PERUSAHAAN (STUDI PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TEDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2016 – 2018)

Luthfiyyah Jihan Humairo

Abstract


Transfer Pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, transfer pricing sering digunakan perusahaan multinasional untuk mengurangi total pajak dari grup perusahaan multinasional tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pajak terhadap keputusan transfer pricing perusahaan. Sampel penelitian ini terdiri dari 40 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016–2018. Metode penentuan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Data dianalisis menggunakan teknik analisis regresi linear sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak berpengaruh terhadap keputusan transfer pricing perusahaan. Implikasi hasil penelitian ini adalah perusahaan melakukan transfer pricing bertujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang ditanggung. Perusahaan multinasional memanfaatkan perbedaan regulasi pajak antar negara dalam transaksi dengan pihak berelasi untuk mentransfer laba, kemudian melaporkan laba sebelum pajak yang lebih tinggi di negara bertarif pajak rendah atau tax haven countries dan negara dengan celah pajak atau loopholes perpajakan. Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan peraturan terkait penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi pihak berelasi.

Kata Kunci: Pajak, Transfer Pricing


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.