WAKAF TUNAI; Ikhtilaf, Keabadian, Profesionalitas Nadzir, dan Implementasi
Abstract
Perkembangan dunia wakaf tunai pada abad ke 20-an dimulai sejak didirikannya SIBL di Bangladesh oleh Prof. Dr. M. Abdul Mannan dengan produknya Seritifikat Wakaf Tunai. Kesuksesan SIBL dalam mengelola wakaf tunai membuat negara-negara lain ikut bergairah dalam menggarap wakaf tunai. Tak terkecuali negara Indonesia. Namun perkembangan wakat tunai ini masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Mulai dari boleh tidaknya wakaf tunai, prinsip keabadiannya, dan implementasinya yang sesuai dengan syariat. Sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam mengenai hukum dan implemenatsi wakaf tunai dari berbagai macam literatur yang kredibel. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Kajian Literatur dengan menggunakan metode Sistematic Literatur Review dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumhur ulama mengatakan wakaf tunai itu boleh. Kemudian mengenai konsep abadi dan temporal juga diperbolehkan sesuai dengan tujuan dan jenis wakaf. Dalam pengimplementasian wakaf tunai dibutuhkan akad yang menunjang seperti Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Invetasi Muzara’ah, Ijarah, dan Istibdal.
Kata Kunci: Kajian Literatur, Wakaf Tunai, Konsep, Implemetasi, Akad.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).