WAKAF TUNAI; Ikhtilaf, Keabadian, Profesionalitas Nadzir, dan Implementasi

Authors

  • Yusron Ahmadi

Abstract

Perkembangan dunia wakaf tunai pada abad ke 20-an dimulai sejak didirikannya SIBL di Bangladesh oleh Prof. Dr. M. Abdul Mannan dengan produknya Seritifikat Wakaf Tunai. Kesuksesan SIBL dalam mengelola wakaf tunai membuat negara-negara lain ikut bergairah dalam menggarap wakaf tunai. Tak terkecuali negara Indonesia. Namun perkembangan wakat tunai ini masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Mulai dari boleh tidaknya wakaf tunai, prinsip keabadiannya, dan implementasinya yang sesuai dengan syariat. Sehingga dibutuhkan kajian yang mendalam mengenai hukum dan implemenatsi wakaf tunai dari berbagai macam literatur yang kredibel. Jenis penelitian ini merupakan penelitian Kajian Literatur dengan menggunakan metode Sistematic Literatur Review dengan objek yang berfokus pada wakaf tunai. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa jumhur ulama mengatakan wakaf tunai itu boleh. Kemudian mengenai konsep abadi dan temporal juga diperbolehkan sesuai dengan tujuan dan jenis wakaf. Dalam pengimplementasian wakaf tunai dibutuhkan akad yang menunjang seperti Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Invetasi Muzara’ah, Ijarah, dan Istibdal.

Kata Kunci: Kajian Literatur, Wakaf Tunai, Konsep, Implemetasi, Akad.

Downloads

Published

2020-12-21

Issue

Section

S1 EKONOMI ISLAM