PELAKSANAAN ZAKAT PERTANIAN DI DESA TEMBORO

Setiawan Dwi Sakti

Abstract


Zakat merupakan salah satu pilar pembentuk agama. Zakat dibedakan menjadi zakat Nafs (fitrah) dan zakat Maal (harta). Hasil pertanian merupakan maal yang wajib dikeluarkan zakatnya yang biasa disebut dengan zakat pertanian. Desa Temboro merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan pertanian yang luas dengan total produksi yang cukup besar. Mayoritas masyarakat daerah tersebut merupakan petani yang beragama Islam. Sebagai muslim yang taat, petani di Desa Temboro memiliki kewajiban untuk membayar zakat atas hasil pertanian mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan zakat pertanian, mengidentifikasi apakah perlu adanya Laz, dan pengearuh zakat pertanian terhadap mustahiq di desa temboro. Metode yang digunakan adalah Kualitatif fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa estimasi potensi zakat pertanian yang
dibayarkan petani adalah sebesar Rp 157 500 000 untuk kadar zakat 10% dan Rp 123 375 000 untuk kadar zakat 5%. Pelaksanaan zakat yang di lakukan di desa Temboro masih secara Tradisional akan tetapi mustahiq sangat terbantu adanya zakat pertanian.

Kata kunci: Zakat Pertanian, Zakat Maal, Nisab Usaha, Kadar Zakat Pertanian


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.