ANALISIS IMPLEMENTASI ASAS PENGELOLAAN ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KOTA MALANG

Nadaa Fitria Salwa

Abstract


Amil berperan sebagai intermediasi antara muzakki dan mustahik dimana amil harus berkinerja sehingga proses intermediasi dapat berjalan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sehingga tujuan kesejahteraan mustahik bisa tercapai. Secara realita, di Indonesia terdapat berbagai macam amil di antaranya ada BAZ, LAZ, masjid, pesantren serta individual, dimana masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam hal ini BAZ yaitu lembaga yang dinaungi oleh pemerintah memiliki keistimewaan dimana bisa mengatur sesuatu yang tidak bisa dikendalikan oleh masyarakat biasa. BAZ sendiri di Indonesia tersebar luas di berbagai wilayah yaitu ada pada tingkatan provinsi serta kota/kabupaten, salah satunya terletak di Kota Malang. BAZNAS di Kota Malang memiliki peluang yang tinggi dalam penerimaan zakat karena penduduk kota malang yang bekerja sejumlah 93,96% dari angkatan kerja menurut SARKENAS pada tahun 2019. Ketika penerimaan zakat itu tinggi dan pengelolaannya baik dalam hal ini sesuai dengan asas pengelolaan zakat yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 maka tujuan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai. Asas pengelolaan zakat digunakan sebagai acuan atau dasar untuk jadi petunjuk yang tepat bagi suatu kegiatan yaitu pada BAZNAS untuk menjalankan pengelolaannya yang meliputi asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Unit analisis merupakan asas pengelolaan zakat dimana pimpinan sebagai infoman kunci, pelaksana sebagai informan utama, serta mustahik dan muzakki sebagai informan pendukung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dokumentasi serta kajian pustaka. Metode analisis data meliputi reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Kemudian uji validasi data menggunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa BAZNAS Kota Malang telah menjalankan keseluruhan asas sesuai dengan syarat dan makna serta aturan yang telah ditetapkan oleh agama maupun undangundang meskipun dalam beberapa hal terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam menjalankan pengelolaan yang berasal dari faktor internal dimana BAZNAS Kota Malang masih kekurangan sumber daya manusia serta faktor eksternal yaitu keterlibatan muzakki yang masih sedikit.

Kata kunci: BAZNAS Kota Malang, Asas Pengelolaan Zakat, Kesejahteraan Mustahik


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.