ANALISIS KESYARIAHAN PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH (Studi Kasus PT.Bank Pembiayaan Rakyat Syariah xxx di Kota Mojokerto)

Kiki Priscilia Ramadhani

Abstract


Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang
melaksanakan kegiatan  usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk Pembiayaan yang ditawarkan Bank Islam
adalah musyarakah dan mudharabah, dan menggunakan sistem profit and loss sharing dalam
menentukan keuntungan. Pada umumnya bank Islam menggunakan murabahah sebagai
pembiayaan  investasi jangka pendek dan disinyalir terdapat ketidaksesuaian antara penerapan
murabahah di bank syariah dengan ketentuan syariah yang ada.
Penelitian ini menggunakan Penelitian Kualitatif, yang bertujuan untuk mengetahui
Mengetahui bagaimana praktik penerapan akad murabahah pada BPRS.dan mengetahui adakah
perbedaan antara praktek dan teori pada akad murabahah yang ada pada BPR syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Content  Analysis untuk memperoleh pemahaman
terhadap pesan yang di presentasikan, pendekatan Content Analysis ini untuk mengetahui dan
menganalisis kesyariahan penerapan murabahah pada salah satu PT.BPRS yang ada di Kota
Mojokerto.
Hasil dari pendekatan Content Analysis di dapat bahwa terdapat ketidaksesuaian antara
penerapan murabahah dengan prinsip syariah yang ada. Bahwa dalam penerapannya melanggar
beberapa prinsip murabahah yakni Informasi yang di terima nasabah tidak sempurna dan
melanggar prinsip An tarradin minkum. Selain itu produk  Al-Amanah iB yang ada di BPRS xxx
tidak sesuai dengan murabahah KPP (Hybrid Contract murabahah wal wakalah), Al-Amanah iB
bisa dikatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat dari jual beli murabahah, dan proses
survey yang kurang akurat sehingga pihak Bank pernah mengalami kerugian.

Kata Kunci : Kesyariahan, Pembiayaan, Murabahah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.