PERSEPSI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) TERHADAP PENERAPAN PP. 46 TAHUN 2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pelaku UMKM terhadap
perubahan tarif dan dasar perhitungann, kemudahan dan penyederhanaan, maksud
dikeluarkannya PP No.46 Tahun 2013 sebagai media dalam mengedukasi masyarakat
untuk transparansi dalam pembayaran pajak, serta sosialisasi PP No.46 Tahun 2013
yang dilakukan oleh Fiskus. Data penelitian ini diperoleh dari observasi dan
wawancara secara langsung dengan Para Pelaku UMKM yang ada di Kota Malang.
Dalam penelitian ini dipilih 8 pengusaha UMKM sebagai informan. Metode yang
digunakan dalam pemilihan informan adalah dengan menggunakan metode purpose
sampling.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Mayoritas Pelaku UMKM tidak
setuju dengan adanya perubahan tarif dan dasar perhitungan pajak. (2) Pelaku
UMKM sependapat bahwa adanya kemudahan dan penyederhanaan pajak dapat
membantu masyarakat khususnya para pengusaha UMKM dalam membayar
pajaknya. (3) Pelaku UMKM berpendapat bahwa maksud yang diusung dalam
Peraturan Pemerintah nomer 46 tahun 2013 tidak dapat mengedukasi masyarakat
untuk transparansi dalam pembayaran pajak. (4) Menurut Pelaku UMKM sosialisasi
mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 masih kurang maksimal.
Kata kunci : Persepsi, UMKM, PP No. 46 Tahun 2013
Full Text:
UntitledRefbacks
- There are currently no refbacks.