PENGARUH DIMENSI KEADILAN PAJAK TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Renata Dian Brandina

Abstract


Usaha untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak di Indonesia masih menjadi salah tugas besar pemerintah. Kecenderungan timbulnya perilaku penghindaran pajak terjadi karena akibat dari adanya persepsi bahwa sistem pajak yang berlaku masih belum adil. Salah satu variabel nonekonomi yang merupakan kunci untuk dapat meningkatkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak adalah dimensi keadilan pajak. Dalam penelitian ini akan diuji hubungan dari lima variabel dimensi keadilan pajak yaitu keadilan secara umum (general fairness), timbal balik oleh pemerintah (exchanges with government), kepentingan pribadi (self interest), ketentuan khusus (special provisions), dan juga struktur tarif pajak (tax rate structures) dengan tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini dilakukan dengan menyebarkan kuisioner kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di kabupaten Malang dan kota Batu. Jumlah populasi dalam penelitian ini adalah 203.379 dengan sampel sejumlah 178 Wajib Pajak. Dalam pengambilan sampel digunakan teknik convenience sampling dan untuk pengujiannya peneliti menggunakan metode regresi linier berganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keadilan secara umum, timbal balik oleh pemerintah, kepentingan pribadi, ketentuan khusus, dan struktur tarif pajak berpengaruh signifikan terhadap tingat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di kabupaten Malang dan kota Batu dengan koefisien determinasi sebesar 0,518. Artinya 51,8% kepatuhan dari Wajib Pajak dipengaruhi oleh lima variabel dimensi keadilan pajak tersebut.

Kata Kunci:   Dimensi Keadilan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.