ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA DITINJAU DARI ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Muhammad Maulana Imam S

Abstract


Saat ini PPh atas transaksi penjualan saham di BEI menggunakan tarif 0,1% untuk transaksi saham biasa dan tambahan  0,5%  untuk transaksi  saham pendiri  yang  pemungutan  pajaknya bersifat final. Dalam pelaksanaannya, asas-asas pemungutan pajak perlu menjadi pertimbangan dalam penyesuaian penerapan PPh tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dan memahami apakah pengenaan tarif serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada PPh atas transaksi penjualan saham di BEI sudah sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak yang ada. Penelitian  ini menggunakan  metode  kualitatif  deskriptif untuk menggambarkan  keadaan dari fenomena-fenomena   yang  terjadi.   Dapat   dilihat   bahwa   aspek   keadilan   belum   terpenuhi sepenuhnya karena dasar pengenaan pajak PPh atas transaksi penjualan saham di BEI masih berdasarkan jumlah bruto nilai transaksi Namun penerapan tarif PPh ini sudah cukup memenuhi asas convenience of payment dan certainity karena pemerintah sudah jelas dalam memberikan waktu pemotongan, penyetoran, serta pelaporan dan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajibannya.

 

Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Saham, Bursa Efek Indonesia, Asas.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.