ANALISIS PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK INDONESIA DITINJAU DARI ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Abstract
Saat ini PPh atas transaksi penjualan saham di BEI menggunakan tarif 0,1% untuk transaksi saham biasa dan tambahan 0,5% untuk transaksi saham pendiri yang pemungutan pajaknya bersifat final. Dalam pelaksanaannya, asas-asas pemungutan pajak perlu menjadi pertimbangan dalam penyesuaian penerapan PPh tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk megetahui dan memahami apakah pengenaan tarif serta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pada PPh atas transaksi penjualan saham di BEI sudah sesuai dengan asas-asas pemungutan pajak yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan dari fenomena-fenomena yang terjadi. Dapat dilihat bahwa aspek keadilan belum terpenuhi sepenuhnya karena dasar pengenaan pajak PPh atas transaksi penjualan saham di BEI masih berdasarkan jumlah bruto nilai transaksi Namun penerapan tarif PPh ini sudah cukup memenuhi asas convenience of payment dan certainity karena pemerintah sudah jelas dalam memberikan waktu pemotongan, penyetoran, serta pelaporan dan kemudahan bagi WP dalam memenuhi kewajibannya.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan, Saham, Bursa Efek Indonesia, Asas.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.