PENGARUH TARIF, KEMUDAHAN, DAN KEADILAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (STUDI PADA KPP PRATAMA MALANG UTARA TERKAIT PP 23 TAHUN 2018)

Adi Satia Darmawan

Abstract


Pengaruh Tarif, Kemudahan, dan Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi pada KPP Pratama Malang Utara Terkait PP 23 Tahun 2018). Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tarif pajak, kemudahan pajak, dan keadilan pajak pada PP 23 Tahun 2018 terhadap kepatuhan wajib pajak. Objek penelitian ini adalah wajib pajak UMKM yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Malang Utara. Data sampel yang berhasil diperoleh dalam penelitian berjumlah 100 kuesioner yang didistribusikan secara online melalui google form dengan menggunakan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan program analisis data Partial Least Square (PLS). Hasil pengujian dalam penelitian ini menunjukkan bahwa variabel kemudahan pajak dan keadilan pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak, tarif pajak tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Implikasi dari hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi KPP Pratama Malang Utara, Pemerintah Kota Malang, Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kementrian Keuangan dalam hal membuat peraturan dan kebijakan strategis terkait peningkatan jumlah kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak, seperti membuat peraturan dan kebijakan yang berazaskan keadilan dan memberikan kemudahan-kemudahan yang dapat membantu wajib pajak dalam mematuhi peraturan yang dibuat. Kata Kunci: Tarif Pajak, Kemudahan Pajak, Keadilan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, PP 23 Tahun 2018, Partial Least Square (PLS).

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.