ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM TERKAIT PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DALAM PP NOMOR 23 TAHUN 2018

NABILAH JASMIN PRASMANING PUTRI

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kepatuhan wajib pajak UMKM antara sebelum dan sesudah pemberian insentif pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018. Bentuk insentif yang diberikan pemerintah adalah pengurangan tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari yang semula 1% dari peredaran bruto. Ada 3 indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan pajak: kepatuhan mendaftarkan diri, kepatuhan membayar pajak, dan kepatuhan melaporkan SPT. Penelitian kuantitatif ini menggunakan pendekatan komparatif dengan sampel yang terdiri dari wajib pajak UMKM di KPP Pratama Malang Selatan. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa data kuantitatif yang diperoleh melalui teknik dokumentasi dan dianalisis dengan kolmogorov smirnov test, statistik deskriptif, dan paired sample t-test menggunakan program SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan kepatuhan UMKM dalam bentuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, dan melaporkan SPT antara sebelum dan sesudah pemberian insentif pajak dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Kata Kunci: kepatuhan wajib pajak, UMKM, insentif pajak, PP Nomor 23 Tahun 2018


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.